fenomena dan Profesional Public Relations




FENOMENA DAN PROFESIONAL PUBLIC RELATION
Dalam dunia public relations Saat ini kita pahami suatu fenomena yang cenderung membingungkan kita. Disisi satu banyak organisasi yang memiliki respon atau apresiasi yang positif terhadap humas dengan memasukkan humas sebagai salah satu pendekatan manajemen dan memasukkannya ke dalam suatu lembaga tersendiri dalam organisasi, juga adanya fenomena positif dengan semakin banyaknya organisasi yang mengangkat seorang pejabat humas bagi organisasinya. Dalam kurun waktu terakhir ini terdapat serangkaian fenomena yang turut mempengaruhi aktivitas PR, dimana dapat dikeathui bahwa kegiatan PR selalu melibatkan stakeholder (pemangku kepentingan). Pertama, arus globalisasi. Fenomena globalisasi terjadi sebagai perkembangan peradaban manusia, yang dipicu oleh kemajuan tekriologi komunikasi. Waktu dan jarak bukan lagi masalah yang signifikan. Di sisi lain, penguasaan informasi pun menjadi sebuah kata kunci yang turut mendorong persaingan. Siapa yang menguasai informasi, ‘dia’ akan menang dalam persaingan. Mau tidak mau, praktìsi PR harus memahami globalisasi sebagai fenomena yang sangat mempengaruhi aktivitasnya. Kedua, perubahan sistem politik. Sistem politik Indonesia yang makin demokratĂ­s, membawa pengaruh besar bagi aktivitas PR. Ketiga, perubahan sistem media massa. Media massa, termasuk organisasi kewartawanan mengalami perubahan signifikan sejak dikeluarkannya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. UU Pers memungkinkan media massa tumbuh bebas, bahkan sangat pesat dan tanpa intervensi pemerintah. Profesi jurnalis pun mendapatkan Kebebasan sepenuhnya. Selain PWI, organisasi kewartawanan  makin banyak bermunculan seperti AJI, IJTI, PFI, dan sebagainya. Fenomena tersebut mendorong PR harus mampu membuat pemetaan dan menjalin relasi baik dengan berbagal jurnalis pada setiap media. Keempat, fenomena perkembangan media sosial. Efek dan perkembangan media sosial tersebut membuat arus informasi makin mudah dan cepat bergulir. Fenomena tu memaksa praktisi PR untuk mampu memantau arus opini publik, yang mungkin tidak mencuat pada media konvensional, Banyak informasi penting dan bahkan mungkin lebih faktual untuk kehidupan suatu organisasi, justru muncul dan berkembang melalui media sosial. Kelima, fenomena kebebasan informasi. Dengan diberlakukannya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka begitu banyak bal yang harus diubah dalam pengelolaan badan publik atau organisasi. Para PR di berbagai badan publik tidak boleh menutup informasi kepada masyarakat. Betapa tidak, menurut UU itu, semua informasi Publik-- selain yang dikecualikan berdasarkan UU KIP—harus dibuka. Hal ini tentu menuntut praktisi PR untuk mampu menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
Sedangkan profesinal Public Relation ini, Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.
Membentuk profesionalisme seorang public relation (PR) memerlukan proses pendidikan yang juga harus dilakukan secara profesional sebab PR telah menjadi sesuatu yang bermakna. Terlebih, masyarakat di negara-negara industri maju sudah sejak lama menyadari akan kebutuhan dan eksistensi serta profesionalisme public relation ini.
Perjalanan menuju status profesi PR membutuhkan beberapa indikator yang harus dipenuhi, yakni adanya dasar etika dan kewajiban moral, adanya pendidikan khusus yang sifatnya unik, serta adanya pengakuan komunitas mengenai layanan yang unik dan mendasar selain juga otonomi dalam praktik dan penerimaan tanggung jawab pribadi oleh praktisi. Ada 5 kriteria PR profesional mendasar diantaranya : Pertama, Ability to Communicate.
Mampu berkomunikasi dengan baik terhadap orang-orang yang memiliki aneka ragam karakter. Itu berarti harus mampu dan mau berusaha memahami serta terkadang bersikap setoleran mungkin kepada orang yang mngkin dihadapinya tanpa harus menjadi seorang penakut atau penjilat. Kemampuan berkomunikasi seorang Public Relations ini baik secara lisan maupun tulisan. Kemampuan ini mutlak dipunyai oleh seorang Public Relations.
Kedua, Ability to Organize. Kemampuan mengorganisasikan ini dapat dimaknai sebagai kemampuan untuk memanejerial seperti mengelola program-program Public relations juga termasuk kemampuan mengantisipasi masalah di dalam dan di luar organisasi atau perusahaan. Ketiga, Ability to get on with people Kemampuan ini dimaksudkan sebagai kemampuan menciptakan networking atau jaringan dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan organisasi atau perusahaan ataupun dengan Public Relations itu sendiri. Keempat, Personal Integrity. Kejujuran harus tetap melandas seseorang yang ingin menjadi seorang Public Relations karena aspek ini dapat membentuk kredibilitas orang lain terhadap Public Relation officer maupun perusahaan tempat Public Relations Officer itu bekerja. Kelima, Innovative and Imagination. Seorang Public Relations haruslah pribadi yang penuh dengan gagasan, ide-ide yang segar serta mampu memecahkan problem yang dihadapi serta mengembangkan imajinasi dalam melahirkan kreativitas dalam bekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Audit Perbankan Syariah

Gojek itu keren