Audit Perbankan Syariah


TUGAS PERBAIKAN NILAI
NAMA : ELINA ASOPIAH
NIM : 1142310106
MATA KULIAH : AUDIT PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH VII B
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM., CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI

PERTANYAAN & JAWABAN
1.     Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.
Jawaban : Dewan Pengawasan Syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari Bank. DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap Prinsip Syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah secara independen.
Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga Keuanngan Syariah tersebut.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
1)      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
2)      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
3)      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
4)      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
5)      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.


2.      Jelaskan karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
Jawaban : Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1)      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2)      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3)      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4)      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5)      Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri yang melekat pada ekonomi syariah : Berdasarkan prinsip syariah.
a)      Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
b)      Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
c)      Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
d)     Instrumen zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.





3. Gambaran risk management life cyle dan jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan bagaimana sifat dari cyle tersebut?
jawaban :
Gambaran risk management life cyle tahap yang pertama adalah asseising yang dimana menaksirkan selanjutnya measuring artinya mengukur tahap skema selanjutnya yaitu managing yaitu tata kelola setelah itu ke monitoring melihat dan meninjau selanjutnya Understanding yaitu dipahami dan yang terakhir diindentification yaitu diidentifikasi.
Sebelum memasuki tahap awal dalam managemen resiko ada beberapa tahapan yang pertama yaitu menaksirkan seperti apa resiko kemungkinan akan terjadi. Yang kedua adalah mengukur seberapa besar tingkat resikonya, yang ketiga tata kelola nya bagaimana cara mangemen resiko dalam tata kelola tersebut, yang keempat mengontrol melihat perkembangan yang terjadi. Yang kelima memahami apa saja managemen resiko nya yang keenam diidentifikasi . 

4. Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawas Syariah dan Auditor Eksternal?
Jawaban : Jika kita mempercayakan pada auditor eksternal untuk melakukan audit kepatuhan Syariah, maka keahliannya dalam keuangan syariah tidak dapat dipastikan. Output dari tugas tersebut mungkin tidak sebaik yang diharapkan dari auditor berpengalaman. auditor eksternal memeriksa laporan keuangan untuk memastikan laporan tersebut adalah laporan yang 'benar dan layak' (true and fair) dari kinerja keuangan di masa lalu dan posisi keuangan pada saat ini. Namun, menjadi spesialis dalam audit tidak membatasi Anda ke bidang keuangan jadi hubungannya dengan DPS sangat berkaitan yang dimana Dewan Pengawas syariah Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.


 





j






 


cccOval: Assesing (menaksirkan)n
me
menaksir
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gojek itu keren