Audit Perbankan Syariah
TUGAS PERBAIKAN NILAI
NAMA : ELINA ASOPIAH
NIM : 1142310106
MATA KULIAH : AUDIT PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH VII B
Dosen : Syarbini Ikhsan., MM.,
CPA&Sabirin.,M.Ak.,CPAI
PERTANYAAN & JAWABAN
1. Jelaskan tugas
dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah.
Jawaban : Dewan Pengawasan Syariah merupakan pihak
terafiliasi dan bagian dari Bank. DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan
terhadap Prinsip Syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha Bank
Syariah secara independen.
Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional
yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai
anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat
Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS di setiap
lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari
anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga Keuanngan Syariah tersebut.
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan
Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
1)
Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan
operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
2)
Menilai aspek syariah terhadap pedoman
operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
3)
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap
pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
4)
Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada
fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
5)
Menyampaikan hasil pengawasan syariah
sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank
Indonesia.
2. Jelaskan
karakteristik dari Lembaga Keuangan Syariah?
Jawaban : Karakteristik sebuah
Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1)
Dalam menerima titipan dan
investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah;
2)
Hubungan antara investor
(penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur;
3)
Bisnis Lembaga Keuangan
Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4)
Konsep yang digunakan
dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual
beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/
kredit) guna transaksi sosial;
5)
Lembaga Keuangan Syariah
hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta
tidak merugikan syiar Islam.
Dapat juga dilihat dari
karakteristik atau ciri yang melekat
pada ekonomi syariah : Berdasarkan prinsip
syariah.
a) Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada
operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang
operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau
bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga,
maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
b) Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam
syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk
dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah.
c) Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi
ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
d) Instrumen
zakat. Zakat menjadi satu bagian yang penting dalam ekonomi Islam. Secara
syar’i, zakat merupakan bagian kewajiban dan menjadi pilar dalam Islam.
3. Gambaran risk management life cyle dan
jelaskan bagaimana –masing masing cyle saling mempengaruhi, dan
bagaimana sifat dari cyle tersebut?
jawaban :
Gambaran risk management life cyle tahap
yang pertama adalah asseising yang dimana menaksirkan selanjutnya measuring
artinya mengukur tahap skema selanjutnya yaitu managing yaitu tata
kelola setelah itu ke monitoring melihat dan meninjau selanjutnya Understanding
yaitu dipahami dan yang terakhir diindentification yaitu
diidentifikasi.
Sebelum memasuki tahap awal dalam managemen
resiko ada beberapa tahapan yang pertama yaitu menaksirkan seperti apa resiko
kemungkinan akan terjadi. Yang kedua adalah mengukur seberapa besar tingkat
resikonya, yang ketiga tata kelola nya bagaimana cara mangemen resiko dalam
tata kelola tersebut, yang keempat mengontrol melihat perkembangan yang
terjadi. Yang kelima memahami apa saja managemen resiko nya yang keenam
diidentifikasi .
Jawaban : Jika kita mempercayakan pada auditor
eksternal untuk melakukan audit kepatuhan Syariah, maka keahliannya dalam
keuangan syariah tidak dapat dipastikan. Output dari tugas tersebut mungkin
tidak sebaik yang diharapkan dari auditor berpengalaman. auditor eksternal
memeriksa laporan keuangan untuk memastikan laporan tersebut adalah laporan
yang 'benar dan layak' (true and fair) dari kinerja keuangan di masa lalu dan
posisi keuangan pada saat ini. Namun, menjadi spesialis dalam audit tidak
membatasi Anda ke bidang keuangan jadi hubungannya dengan DPS sangat berkaitan
yang dimana Dewan Pengawas syariah Melakukan pengawasan secara periodik pada
lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
j
![]() |
![]() |
ccc



Komentar
Posting Komentar